Korupsi

Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR (Zarof Ricar), yang terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap pada proses kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Jakarta pada Jumat (25/10). Dalam konferensi pers tersebut Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien, tempat ZR menginap saat ditangkap di Bali.

Pada saat penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya.

Penyidik juga menemukan satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia seberat 100 gram per keping, satu keping logam mulia Antam seberat 50 gram, serta dompet merah muda yang berisikan tujuh keping logam mulia Antam dengan berat 100 gram per keping dan tiga keping emas Antam dengan berat 50 gram per keping.

Barang bukti lainnya yang disita berupa dompet hitam berisi satu keping emas logam mulia Antam seberat satu kilogram, satu plastik berisi 10 keping emas logam mulia Antam dengan berat 100 gram per keping, tiga sertifikat diamond, dan tiga kuitansi dari toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika setara dengan Rp75 miliar.

Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di hotel Le Meridien Bali, penyidik menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp20.414.000.

Dalam pemeriksaannya, Qohar menyatakan bahwa ZR mengakui bahwa uang tersebut berasal dari perannya sebagai makelar dalam pengurusan sejumlah perkara di MA sejak tahun 2012 hingga 2022.

“Selain perkara pemufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Qohar juga menjelaskan kronologi penangkapan ZR di Bali yang bermula saat penyidik mendeteksi keberadaannya di Pulau Dewata.

Ia mengatakan, ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik.

Kemudian pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ZR diduga bekerja sama dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR, yang juga tersangka dalam kasus ini, untuk melancarkan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button